Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
Fungsi PPID
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedure operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan;
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di Unit Organisasi atau unit kerja yang bersangkutan
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- Pengembangan Evaluasi PPID.
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik