PPID BBPPMPV Pertanian

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID








Fungsi PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedure operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang  atas  Informasi     Publik;
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang  bersangkutan;
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di Unit Organisasi atau unit kerja yang bersangkutan
  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Pengujian konsekuensi;
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  6. Pengembangan Evaluasi PPID.
  7. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  8. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  9. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik
Scroll to Top